Di sidang, Prita berpuisi: “ketika aku bertanya, semuanya bungkam”
Berikut petikan puisi Prita yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 11 Juni 2009.
aku orang yang awam akan hukum
tapi aku tidak mau melanggar hukum
bagiku pengertian hukum adalah tidak melanggar hak orang lain, maupun kepentingan umum
serta hakku pun jangan sampai dilanggar orang lain
karena aku sakit berupaya untuk berobat
karena aku awam akan kesehatan maka kupasrahkan semua kepada dokter
maksudku datang ke dokter tidak lain untuk sembuh dari penyakit
tapi nyatanya aku merasa lebih menderita
ketika aku bertanya semuanya bungkam
ketika aku mengkomplain semuanya mengelak
bingung aku harus berbuat apa
aku merasakan hakku terampas dengan semena-mena
aku tuliskan pengalamanku dalam surat elektronik
yang katanya sebagai teknologi modern untuk berkomunikasi
dalam pelampiasan atas kegalauan hati
tapi berakhir dengan petaka
aku tidak mengerti akan hukum formil atau hukum acara
yang sempat kutahu adalah
penyedia jasa harus melindungi konsumen
hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan dalam pengonsumsi barang dan/ jasa
konsumen pun berhak mendapat informasi yang benar
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ jasa
…
Dalam sidang pekan lalu, Prita didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.